Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah :
Utara : Samudera Pasifik
Selatan : Aifat Utara, Mare, Sawiat
Barat : Sayosa, Moraid
Timur : Amberbaken, Senopi
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu:
- Distrik Abun
- Distrik Amberbaken
- Distrik Fef
- Distrik Kebar
- Distrik Kwoor
- Distrik Miyah
- Distrik Moraid
- Distrik Mubrani
- Distrik Sausapor
- Distrik Senopi
- Distrik Yembun
Utara Samudera Pasifik
Selatan Kabupaten Sorong Selatan
Barat Kabupaten Sorong
Timur Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari


Tidak ada komentar:
Posting Komentar